Statuta WALHI Jawa Barat

1. Nama & Kedudukan

WALHI Jawa Barat merupakan bagian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang berkedudukan di Provinsi Jawa Barat dan menjadi representasi gerakan lingkungan di tingkat daerah.

2. Tujuan & Asas

WALHI bertujuan mewujudkan keadilan ekologis, kedaulatan rakyat atas sumber daya alam, serta perlindungan lingkungan hidup berkelanjutan. Asas organisasi meliputi independensi, keadilan sosial, partisipasi rakyat, dan keberpihakan pada lingkungan.

3. Keanggotaan

Keanggotaan terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam isu lingkungan. Setiap anggota memiliki hak suara dalam forum musyawarah dan kewajiban menjunjung nilai-nilai WALHI.

4. Struktur Organisasi

Struktur WALHI Jawa Barat terdiri dari Dewan Daerah, Eksekutif Daerah, Forum Anggota, dan perangkat organisasi lainnya yang dibentuk berdasarkan kebutuhan gerakan.

5. Mekanisme Musyawarah

Pengambilan keputusan strategis dilakukan dalam Musyawarah Daerah (MUSDA), yang merupakan forum tertinggi organisasi dan dilaksanakan secara periodik oleh anggota.

6. Keuangan

Keuangan WALHI bersumber dari iuran anggota, donasi publik, hibah, dan usaha sosial. Semua penggunaan anggaran dikelola secara transparan dan akuntabel.

7. Sanksi & Perubahan Statuta

Pelanggaran terhadap statuta akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Perubahan statuta hanya dapat dilakukan dalam MUSDA dan disahkan oleh mayoritas anggota.

8. Penutup

Statuta ini menjadi dasar hukum, pedoman gerakan, dan pengatur hubungan antar anggota WALHI Jawa Barat dalam memperjuangkan keadilan ekologis dan hak-hak rakyat.