Sudah genap setahun sejak keluarnya kebijakan pela...
Sudah genap setahun sejak keluarnya kebijakan pelarangan sampah organic dibuang ke TPA Sarimukti, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor: 02/PBLS.04/DLH Tentang Penanganan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, dan Risalah Rapat Pertemuan Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Sampah di Daerah Layanan Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti (TPK Sarimukti) Kabupaten Bandung Barat tanggal 28 Agustus 2023.
Merespon kebijakan diatas, kami Walhi Jawa Barat telah melaksanakan monitoring dan survey ke TPAS Sarimukti pada hari Sabtu, 15 Juni 2024. Hasil dari survey dan pengamatan ini sampah organic masih dibuang ke TPAS tersebut. TPA ini masih menampung buangan sampah sebanyak 300-320 ritase perhari atau 2.500 ton perhari yang didominasi sampah organic sebanyak 70 persen. Dari jumlah volume tersebut, Kota Bandung menyumbang sampah paling banyak 170 ritase perhari yang apabila dikonversi ke berat (tonase) ±1.500 ton perhari.
Adapun tahapan pengamatan kami di lapangan dalam survey ini meliputi jalur yang dipakai kendaraan pengangkut sampah dari berbagai kabupaten kota, seperti hal akses jalan, pintu masuk dan lokasi TPAnya itu sendiri. Dan hasilnya sebagai berikut:
- Akses Jalan. Jalan tol Padalarang Cileunyi yang digunakan truk pengangkut sampah dari Kabupaten Bandung dan Kota Bandung bebas digunakan dan tanpa ada pengawasan petugas manapun;
- Pintu masuk TPA (Gerbang). Petugas penjaga TPA rupanya membebaskan truk keluar masuk tanpa dilakukan pemeriksaan komposisi sampah yang dimuat dalam kendaraan yang baru tiba;
- Proses bongkar Muatan (Sampah). Tahap akhir pengamatan adalah pada saat truk yang datang dan langsung diarahkan oleh petugas ke lahan pembuangan lalu mengecek jenis sampah yang ditumpahkan truk tersebut yang kemudian didokumentasikan berupa foto dan video.
Hasil dari survey ini kami coba sampaikan dalam sebuah forum audensi dengan PJ Gubernur atau Pemerintah Provinsi dengan maksud untuk mendiskusikan berbagai kendala yang dihadapi, mendorong pihak provinsi untuk lebih tegas dalam mengimplementasikan kebijakan yang dibuat sebagai komitmen kesepakatan pemangku kebijakan di kawasan Bandung Raya. Serta, mencari jalan keluar atas permasalahan atau pembangkangan berbagai pihak yang masih membuang sampah organic ke TPA.
Namun sayang, selain waktu yang disediakan pihak protokol sangat sempit, artinya Walhi hanya diberikan waktu selama 40 menit serta pihak provinsi tidak menangkap apa yang dipaparkan walhi, sehingga pertemuan ini tidak menghasilkan apa-apa sebagaimana tujuan dan harapan Walhi.
Dikarenakan dari pertemuan (audensi) pertama tidak mendapatkan informasi utuh, maka Walhi kembali menyampaikan surat audensi kedua dengan maksud dan tujuan yang sama seperti apa yang ditargetkan pada audensi pertama. Namun kembali disayangkan, ketika dikonfirmasi kesediaan pihak gubernur untuk menerima walhi bertemua via chat beliau tidak punya waktu untuk menerima kami.
Berkaca dari kondisi tersebut, walhi menilai masalah sampah bukanlah hal prioritas yang mesti segera diselesaikan. Bahkan, adanya Intruksi Gubernur inipun terkesan hanya sebatas gugur kewajiban pemerintah provinsi akan tanggungjawab dan kewenangannya atas adanya peringatan/teguran KLHK kepada Pemprov Jabar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menunjukkan keseriusan dalam implementasi Instruksi Gubernur tersebut. Mereka cenderung membiarkan sampah organik mengalir terus ke TPA Sarimukti tanpa penindakan dan pengawasan apapun.
Termasuk pihak DPRD komisi 4 yang kami minta untuk berdialog (audensi) sampai dua kali walhi mengirimkan surat permohonan audensi pun tidak ada tanggapan serius dan tidak punya waktu untuk membahas permasalahan sampah di kawasan Bandung Raya.
Mengacu pada undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota adalah
Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional. Serta UU 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang didalamnya menjelaskan terkait fasilitasi kerjasama antar daerah, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota. Dan fasilitasi penyelesaian perselisihan antar kabupaten/antar kota dalam provinsi.
Lebih jauh lagi kewenangan provinsi dalam undang-undang pengelolaan sampah adalah Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional serta Penanganan sampah di TPA/TPST regional.
Artinya pemerintah provinsi berkewajiban untuk mengawal dan mengevaluasi secara seksama. Bahkan, kalau memungkinkan reward maupun punishment perlu diterapkan agar pelanggaran atau ketidak-patuhan para penanggungjawab pengelolaan sampah atas kebijakan atau kesepakatan yang telah disepakati bersama di tingkat Kabupaten Kota tidak terjadi di kemudian hari. Lebih penting untuk diketahui secara seksama, kalau situasi ini terus terjadi maka TPAS Sarimukti tidak mampu lagi menampung buangan sampah dan akan overload sebelum masa habis kontrak pemakaiannya pada tahun 2025 dan konon ada permintaan perpanjangan kontrak pemakaian Sarimukti hingga 2028 dikarenakan TPA Legok Nangka belum siap beroperasi. Hal ini memunculkan resiko krisis sampah yang lebih besar lagi di Metro Bandung.
Narahubung:
- Wahyudin: +62 821 - 2958 - 8964
- M. Jefry Rohman: +62 895 - 1783 - 3545
2 comments
Kevin martin
Nicee Information.
Sarah albert
Berita Yang Bagus