03 Nov, 2025
Kamis, (20/2/2024) pada pagi hari terjadi penggusuran sewenang-wenangnya oleh PT. Kuripan Raya. Ini merupakan buntut dari konflik lahan yang terjadi selama ini di Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Warga kemudian melakukan pembelaan atas tindakan represif dan intimidatif dari PT. Kuripan Raya. Kegiatan penggusuran paksa yang dilakukan jelas mengganggu keamanan pemukiman warga Desa Iwul. Dari informasi yang WALHI Jawa Barat dapatkan salah satu tokoh pergerakan Desa Iwul, Jarkasih mengalami luka akibat pemukulan yang dilakukan oleh orang-orang PT. Kuripan Raya. Menurut keterangan Samsi, warga desa Iwul bentrokan di lapangan terjadi setelah alat-alat berat yang digunakan PT. Kuripan Raya mulai masuk tanpa ada izin dari warga sekitar. ”Ustad Jarkasih dipukul berdarah lagi visum,” ujarnya. WALHI Jawa Barat mengecam tindakan represif dan brutal dari PT. Kuripan Raya dalam mencoba menguasai lahan yang juga merupakan lahan eks PTP XI Cimulang Perkebunan Karet. Ini bukan kali pertama PT. Kuripan Raya melakukan tindakan represif terhadap warga. Pada bulan Agustus 2024 alat-alat berat PT. Kuripan sering memasuki lahan perkebunan warga dan membongkar paksa tanaman-tanaman yang sudah digarap warga. PT Kuripan Raya juga selama melakukan rencana pembangunan area pemukiman tidak melibatkan masyarakat, bahkan pemerintah Kecamatan Parung dan Kabupaten Bogor pun tidak memberi informasi sosialisasi tersebut. Sikap intimidatif oleh PT. Kuripan Raya melalui seorang ”oknum” TNI dengan membawa laras panjang yang sering mendatangi warga. Sebanyak 4 warga dikriminalisasi atas dasar tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan sesuai lewat Pasal 335 KUHPidana.Pertanian warga terganggu, hak kemerdekaan dirampas, negara hilang dan tidak bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan massif tersebut. Tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, “ Lebih lanjut lagi payung hukum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 66 mewajibkan negara memberikan hak pada setiap orang tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Juga dalam rangkaian pasal selanjutnya bahwa “setiap orang dilaran melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,” Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009. Atas tindakan yang dilakukan PT. Kuripan Raya terhadap warga Desa IwuL, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor adalah tindakan yang melanggar aturan, melanggar hak asasi manusia, merebut kebebasan bagi masyarakat sekitar. Atas dasar tersebut WALHI Jawa Barat menyatakan sikap:
2 comments
Kevin martin
Nicee Information.
Sarah albert
Berita Yang Bagus