03 Nov, 2025
Di desa Cihaur, Kec. Simpenan, Sukabumi, lahan-lahan hijau terkupas oleh alat-alat berat menjadi merah dan gersang. Sejumlah bukit juga tampak bopeng-bopeng. Lumpur-lumpur mengisi area persawahan yang seharusnya berisikan padi. Penuturan warga menyebutkan lumpur diduga berasal dari aktivitas pengerukan tanah dari pertambangan PT. Golden Pricindo Indah yang masih berada di kecamatan yang sama. Merespon aduan, para petani bukan hanya kehilangan hasil panen, tapi juga sumber penghidupan, kelumpuhan pangan, dan tentu saja keberlanjutan ekosistem yang selama ini sudah turun temurun di jaga. WALHI menilai ini menjadi catatan kritis untuk pemerintah daerah yang seharusnya memperhitungkan dampak yang ditimbulkan sejak awal sebelum memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan. Jangan sampai IUP yang diberikan terlalu berlebihan karena ingin memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor tersebut. Setiap wilayah memiliki daya dukung yang terbatas, terlebih ada masyarakat yang tinggal di daerah trsebut yang keberadaannya tidak bisa dikesampingkan. Terlebih, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, pada 2019, distribusi presentase produk domestik bruto (PDB) dari sektor pertambangan dan penggalian di Kab. Sukabumi hanya 5,25. Nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 22,5 persen. Bahkan, dalam dokumen evaluasi hasil RKPD Kabupaten Sukabumi Triwulan IV Tahun 2023, nilai produk domestik regional bruto atas dasar harga konstan menurut lapangan usaha Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2021 dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 9.051,57 miliar rupiah. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan dari sektor pertambangan dan penggalian yang hanya 2.833,44 miliar. Ditambah lagi, berdasarkan dokumen Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi 2023 – 2043, Kecamatan Simpenan termasuk pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya. Ini menjadi penekanan penting untuk menjaga fungsi ekologis kawasan di area ini agar tidak menimbulkan kerusakan yang akan turut berdampak pada keselamatan masyarakat, ruang hidup, dan sumber penghidupan. Telah banyak kerusakan yang terjadi akibat dari tidak diperhatikannya daya dukung lingkungan saat memberikan izin usaha pertambangan (IUP). Momentum ini bisa menjadi untuk melakukan audit pertambangan. Pemprov Jawa Barat dan Pemda Sukabumi khususnya perlu melihat kondisi lapangan dan memeriksa potensi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemegang IUP. Pengabaian dari upaya-upaya pemulihan lingkungan usaha pertambangan menjadi cermin ketidakhadiran pemerintah di masyarakat. Atau justru pemerintah lemah menghadapi swasta. Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Siti Hannah Alaydrus, menuturkan atas dasar situasi yang berkembang, WALHI juga turut mendesak agar Pemerintah daerah Sukabumi melakukan pemeriksaan lapangan untuk setiap perusahaan-perusahaan yang beroperasi. Jika ditemukan pelanggaran, harus dilakukan penegakan hukum. Kalau ternyata pelanggaran yang dilakukan masif dan banyak masyarakat dirugikan, sebaiknya lakukan moratorium pemberian IUP dan mengevaluasi izin yang ada. Kerusakan yang ada saat ini jika terus dibiarkan bukan hanya memiskin masyarakat yang ada sekarang tapi juga akan menjadi tanggungan generasi mendatang. Bahkan, jika diperlukan, dinas dan kementrian terkait seperti KLHK dan ESDM perlu mengambil alih evaluasi perizinan karena dikhawatirkan pemerintah daerah tidak memiliki political will yang kuat karena selama bertahun-tahun mereka menjadi bagian dari pengabaian kerusakan lingkungan tersebut. Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali IUP dengan memosisikan lingkungan tidak hanya sebagai lanskap, tetapi juga keragaman makhluk dan budaya yang menjadi satu kesatuan. Izin bukan hal terakhir yang menentukan pemanfaatan ruang, dikeluarkannya izin oleh aparat pemerintah harus dengan pertimbangan yang matang serta harus berwawasan lingkungan, pelaku usaha sebagai pelaksana dari izin tersebut juga harus menjalankan proyeknya tersebut sesuai dengan izin peruntukannya. “Lingkungan merupakan sumber kehidupan masyarakatnya yang tidak semata-mata diabaikan demi pendapatan negara dari sektor pajak. Pemasukan negara yang tidak signifikan tidak sebanding jika ditukar dengan kerusakan ekosistem, rantai makanan, dan kebudayaan masyarakat.” Ujar Hannah. Narahubung: 081277659035 - Siti Hannah Alaydrus (Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat
2 comments
Kevin martin
Nicee Information.
Sarah albert
Berita Yang Bagus