Ratusan warga Desa Mekarsari, Indramayu dan Desa Kanci Wetan serta Kandawaru melakukan rangkaian aksi unjuk rasa di Bandung, Rabu (21/3/2018). Aksi mereka didampingi oleh WALHI Jawa Barat dan elemen solidaritas.
Warga dari kedua desa tersebut adalah komunitas terdampak pembangunan PLTU batu bara. Mereka melakukan aksi di depan Gedung Sate dilanjutkan dengan long march ke kantor DPMPTSP Jawa Barat. Selepas itu aksi warga diakhiri di depan gedung PTUN Bandung.
Aksi warga kali ini adalah meminta agar Gubernur dan DPMPTSP tidak mengeluarkan izin lingkungan baru atas pembangunan PLTU batu bara di desa mereka. Karena dampak lingkungan dan sosial yang mereka alami.
Sebelumnya gugatan warga dari kedua desa tersebut atas izin lingkungan proyek PLTU batu bara dikabulkan majelis hakim PTUN Bandung. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan izin lingkungan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW dan PLTU Cirebon 1 x 1000 MW tidak sah karena melanggar kewenangan bupati Indramayu serta tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Cirebon. Selain itu proses izin lingkungan kedua PLTU tersebut cacat prosedur dan substansi.
Namun ditengah perjalanan DPMPTSP Jawa Barat mengeluarkan izin lingkungan baru untuk PLTU Cirebon 1 x 1000 MW. Dan Bupati Indramayu bersama PLN mengajukan banding atas putusan hakim PTUN Bandung. Oleh karena itu warga desa terdampak melakukan aksi bersama untuk mendesak Gubernur, DPMPTSP maupun DLH Jawa Barat tidak menerbitkan isin lingkungan maupun surat kelayakan lingkungan.(admin)