Siaran Pers : Peuyeumisasi Bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Pengelolaan Sampah

Peuyeumisasi Bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Pengelolaan Sampah

 

BANDUNG, 15 Maret 2019 – Kegiatan Peuyeumisasi mulai dilirik dan diujicoba oleh PEMDA Kota Bandung dan mulai dijajaki oleh pihak DLH Kota Bandung pada awal bulan Maret ini. Kegiatan peuyeumisasi ini sudah beberapa kali digaungkan sejak tahun 2017. Peuyeumisasi sendiri adalah teknik penanganan sampah tercampur antara sampah organik dengan sampah lainnya, melalui proses fermentasi yang hasil akhirnya berupa pelet atau briket sampah yang digunakan sebagai bahan bakar.

Dalam salah satu pernyataannya, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung menyatakan bahwa :

“Metode peuyeumisasi merupakan metode paling efektif diterapkan di Kota Bandung. Sebab proses pengolahan tanpa harus memilah terlebih dahulu antara sampah organik dengan non organik.”.

Sumber: (Tribun News Jawa Barat, 2019)

Hal ini tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan di Perda Kota Bandung tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 24 ayat (2) yaitu :

Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap yaitu:

  1. Memisahkan sampah organik dari sampah lainnya;
  2. Tahapan selanjutnya dikembangkan dengan prioritas mengutamakan:
  3. sampah spesifik;
  4. sampah yang dapat didaur ulang; dan
  5. sampah yang dapat digunakan kembali.

Bahwa kewajiban untuk memilah sampah harus dilakukan oleh setiap orang di rumahnya masing-masing, hal ini menurut kepada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan dalam Pasal 21 yaitu :

Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah di sumber sampah.

Inisiatif Peuyeumisasi cenderung melepaskan masyarakat dari kewajiban untuk  melakukan pemilahan, ini tidak sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Bagian Penanganan Sampah, Pasal 16 :

Penanganan sampah meliputi kegiatan:

  1. pemilahan;
  2. pengumpulan;
  3. pengangkutan;
  4. pengolahan; dan
  5. pemrosesan akhir sampah.

Kegiatan Peuyeumisasi berkonflik dengan program kota bandung itu sendiri yaitu KangPisMan (Kurangi, Pisahkan, Manfaatkan). Kata “Pis” yang berarti Pisahkan, pisahkan antara sampah organik dan sampah anorganik, begitupun kata “Man” yang berarti Manfaatkan, manfaatkan sampah organik ke sarana pengomposan yang disarankan seperti (biopori, takakura, komposter, dst).

Pemerintah Kota Bandung sebaiknya semakin menggiatkan program pemilahan sampah seperti KangPisMan yang notabene lebih sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang ada di warga masyarakat saat ini, dengan tidak memberikan pernyataan tidak langsung untuk tidak memilah sampah karena melihat unsur ekonomis dan kepraktisan di dalamnya. Mendorong pemilahan sebagai amanat Undang-Undang dan Perda merupakan bagian dari pemerintah kota, sebagaimana  tertuang pada Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Tugas Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang salah satunya adalah :

Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;

Salah satu tahap dalam pengelolaan sampah yang penting adalah pemilahan, dimana kondisi saat ini tingkat pemilahan belum cukup memadai, justru perlu dilihat sebagai tantangan untuk sepenuhnya menerapkan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Kondisi sampah yang tercampur perlu dipandang sebagai permasalahan, dan bukan kondisi wajar. Sampah tercampur, saat ini perlu ditangani di tingkat akhir, di TPA dan bukan di tingkat TPS/ TPS 3R.

Pemerintah Kota Bandung telah memulai jalan, menjadi salah satu pelopor untuk pengelolaan sampah yang lebih sesuai dengan Undang-Undang no 18 2018, dimana sampah perlu dikelola secara terpilah, sehingga sebanyak mungkin material dapat digunakan ulang dan dikelola secara sirkular lewat proses daur ulang. Program Kangpisman yang telah diluncurkan sejak tahun 2015 sampai sekarang sedang berkembang lewat dukungan Pemerintah Kota Bandung sendiri. Mempromosikan pengolahan sampah tercampur lewat promosi teknologi Peuyeumisasi, justru kontrakdiktif dengan inisiatif pemilahan yang sudah berjalan selama ini, karena menciptakan backdoor untuk mereka yang tidak mau melakukan pemilahan. Untuk itu, kami meminta dan mendesak agar Pemerintah Kota Bandung:

  1. Konsisten dengan pengelolaan sampah yang sesuai dengan PERDA Kota Bandung, dan UU Pengelolaan Sampah No 18 2008, yang menekankan pemilahan sebagai titik awal untuk pengelolaan sampah.
  2. Bekerja untuk meningkatkan kinerja pemilahan sampah di tingkat masyarakat dengan mekanisme insentif/ disinsentif, dibandingkan dengan mempromosikan cara baru yang mudah, cepat, namun kontradiktif dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan seperti Peuyeumisasi.

 

Narahubung :

Dwi Retnastuti – Deputi Direktur ( 0813 2215 4838 )

Meiki W Paendong – Manajer Advokasi & Kampanye ( 0813 2021 9830 )