Kabupaten Bandung, 9 Juni 2022.
Bertepatan dengan momentum hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 05 Juni 2022 kemarin, masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Budaya dan Lingkungan Kabupaten Bandung menyatakan sikap bahwa “Sudah saatnya Pemeritah segara melakukan Adaptasi dan Mitigasi terhadap Perubahan Iklim“. Indonesia sedang mengalami masa krisis yang serius, saat ini krisis iklim menjadi persoalan utama yang harus disikapi oleh semua pihak. Fenomena perubahan iklim ini terjadi karena berbagai macam faktor, Koalisi Rakyat Budaya dan Lingkungan Kabupaten Bandung menilai salah satu faktor penyebabnya adalah adanya keserakahan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dan intervensi dari kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada keberlangsungan Alam.
Pertama, Kami menyoroti Rencana Pembangunan Jalan Tol yang direncanakan oleh pemerintah Kabupaten Bandung atau pemerintah Provinsi akan menimbulkan dampak kerusakan yang sangat besar. Dampak dari pembangunan jalan Tol tersebut akan membuat beberapa daerah tangkapan air menyusut, terganggunya dan terancamnya kehidupan satwa liar, hal ini disebabkan karena Kawasan Hutan Lindung, Konservasi hingga Kawasan Cagar Alam akan rusak karena alih fungsi lahan. Rencana pembangunan ini tentunya dapat semakin memperparah kondisi kerusakan alam yang sudah terjadi di Kabupaten Bandung.
Kedua, Penyelamatan Kawasan Bandung Selatan (KBS) harus menjadi sikap bersama, Pemerintah Kabupaten Bandung harus sejalan dengan sikap Kami untuk bersama-sama menyelamatkan KBS dari kehancuran yang tidak diharapkan. Penyelamatan KBS merupakan harga mati, karena KBS sebagai benteng terakhir Tatar Parahyangan yang harus diselamatkan. Kami memiliki kekhawatiran yang serius terkait KBS, dikarenakan masih maraknya izin-izin Tambang, izin-izin bangunan seperti Villa atau Perumahan, Industri hingga izin Wisata Alam yang mengalihfungsikan Kawasan Hutan, Persawahan dan Bantaran Sungai yang dikeluarkan. Belum lagi kerusakan ini akan semakin massif ketika intervensi rencana-rencana pembangunan infrastruktur setiap tahun semakin tinggi. Selain itu, habisnya izin Hak Guna Usaha (HGU) tentunya akan turut memberikan dampak terhadap kerusakan lingkungan jika pemerintah tidak baik dalam melakukan tata kelola lahan.
Ketiga, saat ini Perda RTRW Kabupaten Bandung sedang melalui tahap revisi, kami berharap proses revisi ini harus tranparan, perubahan-perubahan dalam dokumen RTRW harus diketahui oleh masyarakat, karena Kami khawatir kepentingan ini hanya akan mengakomodir para oknum dan golongan tertentu saja. Dalam Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) mengharuskan semua kawasan terintegrasi dalam sebuah dokumen RTRW, jangan sampai Perda RTRW ini menjadi salah satu dokumen yang dapat melegalkan upaya-upaya perusakan alam.
Keempat, banjir bandang, banjir luapan sungai, longsor, pencemaran air sungai oleh industri, lahan kritis, sampah paracetamol serta sampah domestik masih terjadi hingga saat ini. Hal ini menandakan gagalnya program Citarum Harum. Efektivitas dan efisiensi anggaran tidak tercerminkan dari hasil yang ada, nyatanya masalah kerusakan serta pencemaran sungai masih tidak kunjung selesai hingga saat ini. Tiga tahun lagi sisa waktu program Citarum Harum, semua pihak yang terlibat harus segera melakukan evaluasi, mawas diri dan bersama-sama mengkoreksi apa yang masih menjadi permasalahan utama di Citarum dan upaya apa yang dianggap masih kurang tepat, sehingga sampai saat ini sungai Citarum masih belum juga Pulih. Kami tidak berharap adanya lagi anggaran-anggaran program yang bersifat hutang, yang pada akhirnya menjadi beban Negara dan juga rakyat Indonesia. Tercatat dari tahun 2004 hingga saat ini, biaya pemulihan Sungai Citarum menelan anggaran yang besar, dan anggaran tersebut menjadi hutang yang di bebankan pada rakyat.
Dari penjelasan di atas Koalisi Rakyat Budaya dan Lingkungan Kabupaten Bandung mendesak dan merekomendasikan :
- Bupati Kabupaten Bandung harus segera bersikap untuk menyelamatkan Kawasan Bandung Selatan (KBS) sebelum kerusakan yang terjadi semakin besar dan parah. Segera buat Perda Penyelamatan KBS untuk keberlangsungan alam serta keselamatan manusia;
- Stop alih fungsi lahan oleh pembangunan infrastruktur, salah salah satunya hentikan rencana pembangunan jalan Tol;
- Tolak SK 25 dan selamatkan kawasan Cagar Alam. Segera buat penguatan fungsi Kawasan melalui Penetapan Perluasan Kawasan Cagar Alam baru;
- Pemerintah harus transparan mengenai Revisi Perda RTRW. Perubahan-perubahan zonasi yang telah direvisi harus melalui proses Dialog Publik sebelum di sahkan, sehingga masyarakat dapat membaca, menganalisa dan memberikan masukan terhadap dokumen yang direvisi;
- Segera laksanakan Evaluasi Program Citarum Harum dengan berbagai pihak untuk menghindari kegagalan Program Citarum. Stop berhutang untuk menangani kerusakan Sungai Citarum;
- Pemerintah Kabupaten Bandung harus segera melakukan Adaptasi dan Mitigasi terhadap Perubahan Iklim.