14 November 2022
Pernyataan Bersama
Pensiun Dini PLTU Cirebon 1 dan Hentikan Operasional PLTU Cirebon Demi Keselamatan Iklim, Lingkungan dan Rakyat.
Reaksi atas pengumunan rencana penutupan dini pertama PLTU batu bara di Indonesia
Pada 14 November 2022 diumumkan penandatanganan MOU antara Asian Development Bank (ADB), Indonesia Investment Authority (INA), PT. PLN (Persero), dan PT.Cirebon Electric Power (CEP), terkait penutupan dini Pembangkit Listrik Tenaga batu bara Cirebon Unit 1 (Cirebon 1) yang akan dilanjutkan di bawah Energy Transition Mechansim (ETM) ADB.
Secara umum, Kami menyambut baik langkah penutupan awal Cirebon 1. Perkembangan ini juga berarti bahwa pemerintah Indonesia, ADB, dan sponsor proyek sendiri telah mengakui bahwa Cirebon 1 yang terus beroperasi akan menyebabkan perubahan iklim yang semakin buruk.
Namun, pembangkit itu tidak boleh “dirubah fungsi” dengan menggunakan sumber daya alternatif, seperti co-firing biomassa, amonia atau hidrogen, di bawah ETM. Selain itu, meski kesepakatan tampaknya merencanakan penutupan awal Cirebon 1 selama 10 hingga 15 tahun, namun penutupan awal Cirebon 1 perlu dilakukan sesegera mungkin . Mengingat polusi udara dan dampak terhadap mata pencaharian masyarakat setempat yang diderita hingga saat ini.
Selanjutnya, CEP ( investasi dari Marubeni (32,5%), Komipo (27,5%), Samtan (20%), dan Indika Energy (20%) kemungkinan akan menerima kompensasi untuk penutupan awal. Tetapi ada juga kekhawatiran tentang tanggung jawab moral penggunaan dana publik untuk menutupi beban aset terlantar yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan swasta. Mekanisme seperti itu akan menghasilkan pesan yang salah kepada perusahaan swasta yang masih berinvestasi dan membiayai sektor batu bara. Bahwa ada kemungkinan perusahaan melarikan diri atau menghindari tanggung jawab atas aset yang terlantar di masa depan.
Bahkan, pengembangan ini akan memberikan Cirebon Energi Prasarana (CEPR), pemilik proyek pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon Unit 2 (Cirebon 2) yang sedang diuji coba, insentif untuk mulai beroperasi tanpa mempertimbangkan risiko aset yang terlantar. Investor di CEPR adalah Marubeni (35%), Samtan (20%), IMECO (18,75%), Komipo (10%), JERA (10%), dan Indika Energy (6,25%).
Oleh karena itu operasi di Cirebon 2 harus dihentikan, baik karena akan memperparah krisis iklim maupun dampak lingkungan dan sosial masyarakat setempat. Selain itu, kasus suap di PLTU Cirebon 2 sedang dalam penyelidikan . Kasus korupsi tersebut harus segera dibuktikan secara tuntas.
Sekali lagi Kami mendesak agar Cirebon 1 ditutup secepat mungkin, dengan tanggung jawab yang sesuai dari pihak perusahaan, dan agar dimulainya operasi di Cirebon 2 dihentikan.
Narasumber :
Meiki – WALHI Jawa Barat (+62 813 1491 3806 )
Fanny Tri Jambore – WALHI Nasional (+62 838 5764 2883)
Hozue – Friends of the Earth Japan (+81 90 8487 3161, hatae@foejapan.org )