Siaran Pers
Tim Advokasi Keadilan Iklim
Praktik korupsi suap di proyek energi ketenagalistrikan semakin banyak bermunculan. Setelah kasus suap PLTU batu bara Riau, terungkap juga di proyek PLTU batu bara Cirebon 2. Dilansir dari siaran pers KPK telah menetapkan Herry Jung , General Manager Hyundai Engeneering Corp sebagai tersangka pemberi suap mantan Bupati Cirebon terkait perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana ( CEPR ) PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Herry Jung diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya sebesar Rp.6,04 miliar dari total yang dijanjikan sebesar Rp.10 miliar. Atas tindakan tersebut yang bersangkutan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp.500 juta.
Penetapan tersangka Herry Jung juga disertai dengan penetapan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua petinggi PT. CEPR. Kedua orang tersebut adalah Heru Dewanto, Presiden Direktur dan Teguh Haryono, Direktur Corporate Affairs. Pencegahan yang dilakukan KPK tersebut dilakukan masih terkait dugaan perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.
Menyikapi hal tersebut kami dari Tim Advokasi Keadilan Iklim mendorong dan mendesak KPK untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Masih banyak pihak yang sebenarnya diduga terlibat dalam kasus suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon. Di mana beberapa pelaku di tingkatan lokal masih melenggang dan tidak tersentuh. Bahkan ada yang sampai menjabat pimpinan di tingkatan daerah. Sedangkan berdasarkan kesaksian para saksi saat persidangan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya , nama-nama yang tersangkut telah kerap kali muncul dan disebutkan.
Sebagai informasi, warga terdampak bersama Tim Advokasi Keadilan Iklim pernah melakukan gugatan izin lingkungan proyek PLTU 2 Cirebon karena dianggap melanggar RTRW Kabupaten Cirebon. Gugatan tersebut namun dikalahkan di tingkat peninjauan kembali oleh hakim Mahkamah Agung, Jakarta.
PLTU batu bara Cirebon 2 adalah ekspansi dari PLTU 1 Cirebon. Kedua PLTU tersebut adalah pembangkit listrik yang menggunakan batu bara dan dikenal sebagai energi kotor. Proyek tersebut semakin kotor karena melakukan praktik korupsi suap. Dalam perjalanan proyek pembangunan PLTU Cirebon 2 telah banyak membuahkan kisah pilu akan dampak lingkungan dan sosial yang dialami warga sekitar. Namun sayangnya tidak banyak terangkat ke publik. Sehingga terkesan proyek tersebut tidak berdampak negatif. Proyek ini didanai oleh perusahaan Jepang, Korea Selatan, dan Indonesia. Diantaranya, Marubeni, Komipo, and Indika . Sedangkan Japan Bank International Cooperation (JBIC), Bank Expor-Impor Korea Selatan (Kexim),Mizuho Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), MUFG Bank, dan ING Bank, memberikan pembiayaan lewat skema pinjaman hutang.
Narahubung :
Dwi Sawung – WALHI Nasional ( 0815 6104 606 )
Lasma Natalia – LBH Bandung ( 0852 6333 8585 )
Wahyudin – WALHI Jawa Barat ( 0812 1869 4471 )