Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara sudah banyak memberi petaka. Secara tidak langsung itu menjadi salah satu penyebab krisis iklim yang berujung bencana. Sebagai dampak lepasan emisi yang terus menerus dari cerobong asap PLTU, kemudian menumpuk di lapisan atmosfer sehingga membuat suhu bumi
beranjak naik dan berakumulasi menjadi pemanasan global.
Sedari awal rencana pembangunan PLTU batu bara sudah memunculkan derita bagi warga. Itu terakumulasi setelah beroperasi, karena proyek PLTU batu bara kerap dibangun di lahan produktif dan kawasan alami. Pembangkit listrik energi fosil tak hanya menjadi ancaman bagi planet karena mengakselerasi perubahan iklim, tapi juga bagi manusia yang terpapar oleh polusi dan limbah hasil pembakaran batubara.
Tak hanya menurunkan kualitas kesehatan, degradasi lingkungan yang ditimbulkan dalam bentuk hilangnya keanekaragaman hayati serta pencemaran tanah, air, udara di sekitar PLTU pada akhirnya juga mengancam penghidupan petani, nelayan, dan petambak garam yang menggantungkan hidupnya pada alam. Merampas mata
pencaharian dan akar budaya warga. Kedaulatan wilayah tangkap nelayan tradisional semakin sempit sehingga berkurangnya hasil tangkapan, pun hilangnya wilayah garap tani dan berujung kemiskinan.
Sama halnya yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. PLTU Cirebon 1 resmi beroperasi pada tahun 2012. Lima tahun setelah itu, malah dimulai pembangunan PLTU Cirebon 2 berkapasitas 1.000 MW yang merupakan ekspansi dari PLTU 1. Pembangkit listrik ini terasa kian kotor menyusul kasus korupsi yang terjadi di dalamnya. Bupati Cirebon
periode 2014-2018, Sunjaya Purwadisastra ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu, 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar. Lebih kurang setahun setelah penetapan Sunjaya sebagai tersangka, pada 15 November 2019, General Manager (GM) Hyundai Engineering & Construction, Herry Jung, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Pemberian uang dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Hal tersebut dilakukan supaya seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak senilai Rp10 miliar. Angka 10 miliar rupiah terbit setelah negosiasi yang awalnya diminta oleh Sunjaya untuk mengamankan demo sebanyak 20 miliar rupiah.
Kasus korupsi ini juga terkait suap pembuatan proses izin PLTU Cirebon 2 dan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2011 – 2031. Izin untuk proyek PLTU 2 bertabrakan dengan regulasi di Pasal 19 ayat 4 huruf a Perda No 17 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Cirebon. Sebab, wilayah yang
diizinkan untuk proyek PLTU hanya berada di Kecamatan Astanajapura. Pascakeluar Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi Nomor: 503/0129.02/BPPT tanggal 01 Maret 2017 dan bukti Perpanjangan Izin Lokasi Nomor: 503/0133.03/ DPMPTSP tanggal 13 Maret 2017, Herry Jung memberikan uang terima kasih sejumlah 50 juta
rupiah kepada saksi Dede Sudiono dan Muhadi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sejak penetapan tersangka sampai hari ini perkara tersebut tidak banyak kemajuan. Hingga pada Rabu, 6 November 2024, terdapat kabar terbaru dari Kejaksaan Korea Selatan (Korsel) yang menggeledah Hyundai Engineering & Construction, untuk menyelidiki dugaan suap eks Bupati Cirebon, Sunjaya
Purwadisastra.
Media lokal Korsel, Korea JoongAng Daily, melaporkan bahwa pada Rabu pagi waktu setempat, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, mengirimkan jaksa dan penyelidik ke kantor pusat Hyundai Engineering & Construction untuk mengamankan dokumen dan data komputer terkait dugaan kasus suap tersebut.
Baru-baru ini, Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul fokus mengungkap perusahaan-perusahaan dalam negeri yang menyuap pejabat pemerintah daerah selama ekspansi mereka di luar negeri. Maka berdasar hal itu, berdasarkan situasi internasional dan nasional yang berkembang, KPK juga harus turut serta untuk segera mengambil tindakan yang tepat dan cepat untuk kembali menginvestasi dan mengadili semua pihak yang terlibat dalam segala bentuk pelanggaran hukum dan penyelewengan dana untuk proyek yang dipaksakan, berjalan secara tidak adil, dan disertai kerja-kerja politik yang kotor. KPK harus memenuhi akuntabilitasnya sebagai lembaga publik, dengan:
- Usut tuntas semua pihak penyuap yang terlibat dan semua pejabat publik yang terlibat tidak hanya Bupati, tapi juga Jajaran Pemerintah, Pihak Kecamatan, dan Pihak Swasta.
- Lanjutkan penyelidikan atas penetapan status tersangka General Manager (GM) Hyundai Herry Jung oleh KPK pada 15 November 2019.
Upaya suap untuk memaksakan pembangunan PLTU Cirebon II, ditengah oversupply energi dijaringan Jawa Bali, menunjukkan ada pihak-pihak yang sangat diuntungkan dari beroperasinya PLTU Cirebon 2. Sedangkan, orang yang tidak menyebabkan perubahan iklim sering kali mengalami dampak terburuk dan tercermin dalam sistem hukum terkait perubahan iklim.
Kelompok rentan seperti petani kecil, nelayan, dan masyarakat adat sering kali menjadi yang paling terdampak. Mereka harus menghadapi ancaman kekurangan pangan, kehilangan mata pencarian, serta kerusakan lingkungan yang mengancam tempat tinggal mereka.
Padahal, untuk membangun ketahanan iklim, tidak ada ekosistem dan ruang hidup warga yang dapat dikorbankan. Perlindungan ekosistem adalah prasyarat mutlak terciptanya ketahanan dan adaptasi dampak perubahan iklim. Segala bentuk pembangunan seharusnya tidak mengorbankan lingkungan dan rakyat, dengan dalih kepentingan umum.
Faktanya, itu hanya kedok menghimpun kapital dari olah eksploitasi energi fosil dan alih fungsi lahan. Masyarakat dunia menyuarakan untuk segera dilakukannya transisi energi fosil ke energi bersih. Mendesak mempensiun dinikan PLTU batu bara. Sudah sepatutnya pembangunan lebih mengutamakan keselamatan rakyat dan keberlanjutan layanan alam.
Setiap orang yang melanggar hukum harus diberikan sanksi dan mengganti kerugian, serta memulihkan kerugian yang diakibatkan. Pemulihan ini meliputi pemulihan terhadap hak manusia dan pemulihan lingkungan yang dirugikan.
Narahubung:
• 081277659035 (Siti Hannah Alaydrus – Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat)
• 085942209476 (Adhinda Maharani – Koordinator Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon)