Tanjung Cemara sebagai salah satu ruang kawasan rawan tsunami tinggi berzona merah. Kategori ini merunut pada Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038. Dalam Pasal 42 point 4 kategori kawasan rawan bencana tsunami dengan luas kurang lebih 674 hektare, salah satunya Kecamatan Sidamulih. Tanjung Cemara sendiri adalah hasil dari Kelompok Peduli Wisata Karang Tirta yang berinisiatif menanam ribuan pohon cemara di areal tersebut.
Letak kawasannya berdekatan dengan rencana pembangunan Hotel Aston Pangandaran. Pada tahun 2024, Tjahya Santoso investor dibalik rencana Hotel Aston mendapatkan izin pembangunan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran. Hal yang pertama ia lakukan ialah dengan pematangan lahan, berupa menghancurkan ribuan pohon cemara, mengurung lahan dengan batuan karst dan membentang lahan Tanjung Cemara dari Barat ke Timur. Dampaknya akses dari arah Bengawan dan laut tetutup.
Warga kemudian memprotes penebangan yang dilakukan secara sporadis tersebut ke pihak Hotel Aston Pangandaran. Kawasan Tanjung Cemara sendiri sebetulnya memiliki status GW atau “tanah pengangonan” sejak 1994. Secara tidak langsung ini memberlakukan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 145/4898-Pemdes tanggal 5 Oktober 1991 yang menyatakan, “Tanah Kas Desa dilarang dilepaskan haknya baik melalui pelepasan/pembebasan hak oleh pihak lain maupun tukar menukar terkecuali untuk kepentingan proyek pembangunan Instansi Pemerintah dan proyek-proyek Pembangunan Swasta yang memperoleh ijin lokasi dan pembebasan hak gtanah dari Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.”
Selain itu, pohon cemara yang ditanam memiliki peran ekologis penting tidak hanya sebagai penambah estetika. Kawasan Sukaresik dikategorikan sebagai zona merah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018-2038. Pohon cemara yang ditanam sejak tahun 2019 diluas tanah 11 hektare kemudian dirusak menggunakan buldozer. Salah sata informasi yang kami dapatkan adalah pihak pengembangan Hotel Aston yang melakukan penyerobotan tanah. Dampaknya 300 pohon cemara laut di Blok Bulak Laut habis dirusak.
Padahal salah satu fungsi pohon cemara yakni melindungi tanah dari erosi oleh air laut dan angin, juga peningkatan kualitas tanah dan udara di wilayah sekitar. Sikap kami dalam hal ini meminta pertanggung jawaban secara tegas terhadap para pihak (Pengembang Hotel Aston). Secara perlakuan keras dengan menggusur atau bahkan penyerobotan tanah yang dilakukan bisa masuk ke dalam tindak pidana.
Ekosistem pohon cemara sendiri juga menambah nilai estetika wilayah Tanjung Cemara, sehingga bisa sekaligus menambah tata pengelolaan yang baik oleh warga sekitar. Bentuk pelanggarannya bisa berkali lipat padahal penanaman dilakukan demi menjaga ekosistem kehidupan warga Sukaresik. Kami mengecam keras untuk segera dilakukan tindakan hukum seadil-adilnya, dan pengembalian hak atas tanah sebagai landasan percepatan reforma agraria.
Salam Adil dan Lestari!!
Narahubung:
Wahyudin: +62 813-9536-7383