Lebih dari enam bulan berlalu sejak 15 November 2022, pemerintah Indonesia menandatangani surat kesepakatan kemitraan pendanaan transisi energi dengan badan-badan peminjam dana internasional pada pertemuan puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, pendanaan ditujukan untuk meningkatkan konsumsi energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada batubara melalui skema “Kemitraan Transisi Energi yang Adil” (“Just Energy Transition Partnership” atau JETP).
Sekretariat JETP yang berada di bawah naungan Kementerian ESDM, baru dibentuk pada Februari lalu. Selama itu pula, belum ada kejelasan tentang peta jalan proyek-proyek transisi energi yang akan dilakukan oleh pemerintah. Sebanyak 20 miliar dolar AS atau setara dengan Rp310-an triliun diproyeksikan akan diterima Indonesia untuk membiayai ratusan proyek transisi energi. Hingga saat ini, hilal pendanaan masih samar.
Pemerintah Indonesia adalah pengurus negara kedua yang menyepakati Skema JETP, setelah pemerintah Afrika Selatan dua tahun sebelumnya. Rencana investasi JETP untuk Indonesia terdiri dari 10 miliar dolar dana dari IPG (International Partners Group), terdiri dari Perancis, Jerman, Inggris, AS, Uni Eropa, serta 10 miliar dolar hutang di bawah koordinasi GFANZ (Gugus kerja Aliansi Keuangan Glasgow utuk Net Zero, terdiri dari HSBC, Standard Chartered, Bank of America, Citi, Deutsche Bank, MacQuarie, MUFG).
Pada saat yang bersamaan pula dengan adanya skema JETP, pemerintah Indonesia juga meluncurkan Energy Transition Mechanism (ETM) Country Platform pada Senin (14/11/2022), di Bali. Mekanisme Transisi Energi atau Energy Transition Mechanism (ETM) adalah program peningkatan pembangunan infrastruktur energi dan percepatan transisi energi menuju emisi nol bersih NZE dengan prinsip adil (just) dan terjangkau (affordable) di 2060 atau lebih cepat yang diinisiasi oleh Asian Development Bank (ADB) dengan pendanaan sejumlah US$ 500 Juta.
Dapat kita kenali bahwa, kedua skema pendanaan ini merupakan skema yang paralel, dimana ETM inisiatornya adalah ADB sedangkan JETP inisiatornya negara-negara maju (G7). Yang menjadi pembeda, pada skema ETM, penekanan terletak pada akselerasi upaya “pemensiunan dini” PLTU batubara, sedangkan dalam skema JETP, hanya sebatas menekan emisi sektor listrik secara umum.
Novita Indri, selaku Juru Kampanye Program Trend Asia turut berpendapat, akan ada potensi 20 miliar dolar hutang baru akan membebani keuangan negara untuk proyek-proyek yang sama sekali tidak berhubungan dengan pemulihan krisis atau perlindungan atas ekonomi rakyat banyak.
“Yang menjadi catatan adalah, dari US$ 20 Miliar yang diberikan oleh JETP hanya senilai US$ 320 juta yang diberikan secara cuma-cuma, berupa dana hibah & bantuan teknis, sedangkan sisanya hampir 98% dari US$ 20M itu berupa hutang, dan harus dikembalikan nantinya. Masi banyak hal-hal yang ambigu dan kita tidak tau bagaimana porsi pendanaan dan proyek pendanaan apa yang di purpose nantinya, “ Jelas Novita, Cirebon (8/7/2023).
Merujuk pada analisis Jatam, skema kemitraan transisi energi ini penting untuk dibaca sebagai rencana investasi industri keuangan/pembiayaan global. Pelaksana JETP untuk Indonesia dalam setahun ini harus merumuskan aspek-aspek kunci kebutuhan pembiayaan, termasuk “pensiun” dini pembangkit listrik dan tambang batubara serta peluasan penerapan ”teknologi energi bersih” yang memudahkan transisi ke produksi konsumsi “energi rendah karbon”.
Penting untuk memastikan ada informasi dan kajian yang dikemukakan dan dibicarakan bersama warga masyarakat Indonesia perihal rencana pembiayaan JETP, risiko-risiko yang harus dikemukakan terbuka oleh pihak pengelola JETP kepada publik seperti risiko keuangan, risiko eskalasi bencana bagi warga wilayah-wilayah yang dibebani program JETP, maupun risiko dampak dari masalah-masalah dalam perusahaan-perusahaan industri energi di Indonesia itu sendiri.
Belajar dari negara Afrika Selatan sebagai negara pertama promotor kemitraan, dari 8,455 miliar dolar nilai investasi, 96 persennya adalah pinjaman konsesional dan pinjaman komersial serta jaminan hutang. Hanya 4% berupa dukungan hibah.[1] Dampaknya, PLN-nya Afrika Selatan sendiri terbelit krisis mendalam, dan rerantai pasokan pengadaan daya sendiri pun sampai sekarang tidak pasti.
Dalam “Indonesia Country Climate and Development Report” World Bank Group, 05/2023, sepanjang tiga dekade terakhir (1990-2018), pertumbuhan emisi gas rumah-kaca Indonesia adalah 5x lipat untuk kelistrikan dan transportasi, dan 4x lipat untuk manufaktur/konstruksi. Lantas, bagaimana perumusan kebutuhan energi berlangsung? Untuk melayani kepentingan apa dan siapa?
Rencana investasi JETP dan transaksi bisnis terutama dengan investor akan berlangsung di dalam pipa aliran keuangan, informasi dan komoditi di bawah kendali industri, dan karenanya tidak akan memberikan manfaat besar apalagi perlindungan bagi warga di wilayah-wilayah operasi industri energi di kepulauan Indonesia.
JETP, beserta berbagai program pembiayaan multilateral lainnya untuk investasi industri energi dan industri ekstraktif dengan dalih menyelamatkan dunia dari krisis iklim berpotensi menjadi perangkap perdagangan instrumen keuangan karbon, juga lahan korupsi elit jika tak melibatkan publik.
Catatan editor:
[1] Fitchratings.com, 11/11/2022. Debt-Funded Energy Transition Schemes Unlikely to Weigh on EM Credit Profiles. Baca selengkapnya di artikel: JETP Indonesia: Kemitraan Eksploitatif untuk Jawaban yang Keliru atas Krisis Iklim ⋆ JATAM https://www.jatam.org/jetp-indonesia-kemitraan-eksploitatif-untuk-jawaban-yang-keliru-atas-krisis-iklim
Foto: Juru Kampanye Program Trend Asia, Novita Indri menyampaikan materi terkait Energy Transition Mechanism (ETM) dan Just Energy Transition Partnership (JETP) serta bagaimana skema pendanaannya pada Kelas Pendidikan Energi untuk Keadilan Antar Generasi yang diselenggarakan oleh Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon Raya (KARBON) dan WALHI Jawa Barat, di Cirebon (Sabtu, 8/7/2023).