Langkah Penegakan Hukum Membuahkan Harum Bagi Warga Arcamanik: Peternakan Ilegal Ditutup, Warga Berhak untuk Hidup Bersih dan Sehat!

Bandung, 21 Juli 2024

Salam Adil dan Lestari!

”Banyak ingin meraih kemenangan, tetapi enggan menerima pahitnya perjuangan”

Hampir 15 tahun lamanya di Jalan Permata Sari XII, Arcamanik, Kota Bandung warga berjuang menutup peternakan ilegal yang merusak lingkungan. Kabar baik menyelimuti kita semua, per tanggal 19 Juli 2024 Ditjen GAKKUM LH Provinsi Jawa Barat menutup peternakan ilegal yang ada di kecamatan Arcamanik. Adanya tindak tegas selang penantian panjang juga memberi isyarat kepada kita semua, bahwa kemenangan tak dicapai dalam waktu yang relatif singkat.

Dalam advokasi yang WALHI Jawa Barat lakukan, beberapa temuan-temuan kami gunakan sebagai acuan dasar menutup peternakan ilegal. Direktur WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menyampaikan apresiasinya terhadap warga atas penantiannya selama bertahun-tahun. Apresiasi ini menurutnya patut disampaikan sebab warga sendiri yang terkena dampak secara langsung.

”Upaya advokasi WALHI Jawa Barat terkait kegiatan penggemukan sapi di Arcamanik menuai hasil yang baik. GAKKUM LH Provinsi Jawa Barat merespon aduan yang dilakukan WALHI Jawa Barat yang dilakukan pada 9 Juli 2024 lalu. Bahwa memang terbukti usaha penggemukan sapi tersebut tidak sesuai izin RTRW Kota Bandung. Selain itu, kegiatan tersebut terbukti melakukan kerusakan terhadap lingkungan, dan hal yang lebih administratif adalah tidak adanya izin pendirian usaha yang mereka miliki.” ujar Direktur WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang.

Tetapi advokasi WALHI tidak hanya sampai situ saja. Menurut Direktur WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang kasus ini bisa dijadikan contoh bagi semua.

“Temuan yang kami dapatkan mengindikasi tiga poin tadi. Pertama, ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan usaha ternak yang diatur oleh RTRW Kota Bandung. Kedua, memang perlu tahapan administrasi yang ditempuh, dan terakhir akibat dari kelalaian izin yang ditempuh mereka terbukti mencemari lingkungan. Hal ini menurut sidak serta investigasi yang dilakukan GAKKUM bahwa pencemaran langsung terbukti ke Sub DAS Cisongge berupa limbah kotoran dan urine sapi. Maka GAKKUM mengeluarkan hasil yang baik dan maksimal, dimana kegiatan tersebut diperintah untuk ditutup dan dipindahkan ternaknya dari lokasi yang selama ini dijadikan operasional peternakkan” pungkasnya.

Setelah adanya tindakan tegas dari DLH Provinsi Jawa Barat, WALHI Jawa Barat berharap tindakan ini perlu kita apresiasi bahwa memang sudah haknya rakyat mendapatkan lingkungan bersih dan sehat. Selain itu melihat kesesuaian RTRW Kota Bandung, aspek penunjang dan pendukung dalam kemudahan hidup masyarakat juga perlu diperhatikan.

Hal perlu kita kawal kedepan agar tidak adanya kejadian berulang, baik dalam kelalaian, tindakan penyelewengan terhadap hukum, hingga hal-hal yang mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat.

 

Narahubung:

Direktur WALHI Jawa Barat – Wahyudin (+62-813-9536-7383)

Manager Advokasi  WALHI Jawa Barat –  Rian Irawan (+62-878-3372-7833