Siaran Pers : JATAYU Mendesak DLH Jawa Barat : Jangan Terbitkan SKKL Proyek PLTU Batu Bara Indramayu 2 x 1000 MW

Siaran Pers

Bandung. Upaya warga Desa Mekarsari, Indramayu yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (JATAYU) menolak pembangunan PLTU batu bara Indramayu 2 x 1000 MW masih tetap berlangsung. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Proyek pembangunan PLTU batu bara tersebut telah menimbulkan dampak hilangnya mata pencaharian warga buruh tani dan nelayan. Selain itu juga ancaman kesehatan ke depan yang ditimbukan dari asap pembakaran batu bara.

Selasa, 2 Maret 2018 warga Desa Mekarsari, Indramayu kembali melakukan aksi ke Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat. Aksi kali ini bertujuan untuk mendesak sekaligus mengingatkan DLH Jawa Barat untuk tidak mengeluarkan surat kelayakan lingkungan hidup proyek PLTU Indramayu.

Desakan warga tersebut sangat terkait dengan putusan hakim PTUN Bandung yang menyatakan Izin Lingkungan PLTU batu bara Indramayu 2 x 1000 MW tidah sah karena melanggar kewenangan dan cacat substansi. Hakim menilai Bupati Indramayu telah melanggar kewenangannya dalam menerbitkan izin lingkungan yang seharusnya dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Barat.

Walaupun saat ini Bupati Indramayu dan PT. PLN melakukan banding atas putusan tersebut. Namun warga terdampak merasa khawatir selanjutnya Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan izin lingkungan atas proyek PLTU tersebut.

Oleh karena itu warga terdampak proyek PLTU Indramayu mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat. Dengan maksud meminta agar DLH Jawa Barat tidak memberikan surat keputusan layak lingkungan hidup yang merupakan syarat bagi terbitnya izin lingkungan.

Selain itu warga terdampak juga menyampaikan keluhannya akan akitivitas pembangunan Gardu Induk Tegangan Tinggi ( GITET ) sebagai sarana pendukung PLTU batu bara Indramayu. (admin)