Terkait pembangunan PLTU Cirebon Unit 2 (1.000 MW) yang diinvestasikan oleh Marubeni dan JERA (perusahaan patungan antara TEPCO dan Chubu Electric Power Company) dan dibiayai oleh Japan Bank for International Cooperation (JBIC; 100 % dimiliki oleh pemerintah Jepang) dan tiga bank besar (MUFG, Mizuho, dan SMBC), kelompok warga terdampak mengajukan keberatan kepada JBIC, menunjukkan pelanggaran terhadap “Pedoman JBIC untuk Konfirmasi Pertimbangan Lingkungan dan Sosial” (Pedoman ).
Investigasi oleh Penguji Pedoman Lingkungan Hidup ( Examiner for Environmental Guidelines ) JBIC dihentikan karena tuntutan hukum yang sedang berlangsung oleh warga dan LSM di Indonesia, serta dampak pandemi COVID-19. Dalam laporan Penguji (tanggal 5 September 2022) yang akhirnya diumumkan pada 25 November 2022, Penguji menyimpulkan bahwa “tidak ada pelanggaran Pedoman JBIC.”
Namun, sebelum laporan ini diterbitkan, kelompok warga yang mengajukan keberatan tersebut telah menyampaikan pendapat tertulis (tertanggal 8 November 2022) sebagai tanggapan atas laporan tersebut, sebagai berikut. Pendapat tertulis menjelaskan secara rinci bahwa “pemahaman, investigasi, dan verifikasi pemeriksa sangat tidak memadai,” dan meminta Penguji untuk memeriksa kembali masalah spesifik, serta meminta JBIC untuk sekali lagi menangguhkan pembiayaan.
Selain dampak lingkungan dan sosial yang parah terhadap masyarakat setempat, Cirebon Unit 2 menyisakan setumpuk masalah yang belum terselesaikan, termasuk penyelidikan penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memburuknya krisis iklim. Di tengah pengakuan akan perlunya penutupan awal PLTU batu bara Unit 1 (660 MW) yang berdekatan di Cirebon, sektor publik dan swasta Jepang didesak untuk melakukan upaya yang tulus agar Cirebon Unit 2 yang sedang dalam uji coba dapat dimulai. operasi.
Dokumen lengkap dapat ditemukan di sini atau kunjungi FoE Jepang