Sidang terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah dilanjutkan beberapa waktu lalu dengan agenda pemeriksaan saksi tentang proses perizinan proyek PLTU Cirebon 2 serta izin kawasan industri yang digarap PT Kings Properti Indonesia.
Delapan saksi yang merupakan ASN dan pensiunan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dari kesaksian Mantan Sekretaris DPMPTSP Cirebon Dede Sudiono selaku saksi pertama, kronologi proses penerbitan fatwa pengarahan izin lokasi, penerbitan izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek PLTU 2 Cirebon diungkap.
Pengakuan Dede menyebutkan, Sunjaya kerap menghubunginya untuk membantu mengurus izin proyek PLTU 2 dan segera menerbitkan dokumen perizinannya. Setelah proyek diajukan oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEP), DPMPTS menerbitkan fatwa pengarahan izin lokasi pada 21 Maret 2016.
Kemudian dilanjutkan dengan penerbitan izin lokasi 22 Maret 2016 dan IMB pada 11 Mei 2016 hingga awal 2018. Dede juga mengungkap, Teguh dan Petrus yang merupakan petinggi di PT. CEP dan Herry Jung selaku General Manager (GM) Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd turut terlibat.
“Yang mengurusnya itu Pak Teguh sama Pak Petrus. Di akhir pengurusan IMB, itu ada Pak Herry Jung yang ngurus,” ujar Dede dalam kesaksiannya, dilansir melalui detik.com
Tak sampai disitu, jauh sebelum itu, izin untuk proyek PLTU 2 bertabrakan dengan regulasi di Pasal 19 ayat 4 huruf a Perda No 17 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Cirebon. Sebab, wilayah yang diizinkan untuk proyek PLTU hanya berada di Kecamatan Astanajapura.
Sunjaya lantas memerintahkan Bappeda (sekarang Bapelitbangda) Cirebon untuk merubah perda hingga perda itu direvisi menjadi No 17 Tahun 2013 dan izin untuk proyek PLTU diberikan di Kecamatan Astanajapura, Mundu dan Pengenang. Singkatnya, setelah merevisi perda itulah izin untuk PLTU 2 Cirebon diterbitkan DPMPTS.
Dede juga mengakui mendapat kiriman uang dari GM Hyundai Herry Jung senilai Rp 50 juta setelah IMB terbit dengan bertemu langsung di kantor, “…katanya ini untuk temen-temen DPMPTS, atas perintah Pak Bupati. Uang itu yang dipakai PTSP untuk setoran bulanan ke Pak Bupati,” tutur Dede, (3/5/2023), dilansir melalui detik.com.